Polsek Sebulu Amankan Dua Pelaku Kasus Pencabulan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua  pelaku paruh baya, terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur pada 24 Februari 2024, di Kecamatan Sebulu.

 

Pelaku tersebut berinisal SB (68) dan KD (68), keduanya melakukan aksi bejatnya dengan mengiming imingi korban memberikan uang jajan, mirisnya korbannya lebih dari 1 orang.

 

Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut ketika guru sekolah korban mendatangi rumah korban dengan maksud, untuk mempertanyakan alasan korban tak masuk sekolah. Ternyata korban tak masuk sekolah karena deman, namun sebelum guru tersebut mendatangi korban tepatnya pada 19 Februari 2024 di rumah SB, si korban mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh SB di depan anak kandung SB yang merupakan teman sebaya korban.

 

"Pelaku mengiming imingi korban akan memberikan uang 100 ribu dan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali," kata Yoshimata pada media, Selasa (27/2/2024).

 

Selain itu, korban juga disetubuhi dengan rekannya pelaku yaitu KD. KD menyetubuhi korban sebanyak satu kali, hal itu terungkap usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut.

 

Dari hasil introgasi KD juga mengakui telah mencabuli anak dari SB sebanyak empat kali, dengan mengiming imingi dari Rp 200 ribu, Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan terakhir Rp 43 ribu.

 

Anak SB juga menjelaskan bahwa, yang menjadi korban persetubuhan tak hanya dirinya saja. Tapi ada 2 korban lainnya yang merupakan temannya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 76 huruf D UUNomor 35/2014  tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 (1) KUHP. (riz)